Kegiatan
panen pada pinsipnya terdiri dari tahapan pekerjaan:
- Tebang
- Muat
- Angkut.
Fokus
ke point 1 dan 2, kegiatan tebang tebu adalah proses pemotongan batang tebu
dari petak kebun untuk selanjutnya dibuang pucuk dan daduk/seresahnya serta
diikat sebelum dilakukan proses loading ke armada angkutan.
Di
dunia Perkebunan tebu saat ini di kenal 4 sistem tebang berdasarkan cara tebang
dan muatnya.
- Tebang manual (bundled cane)
Tebang manual dikenal
juga dengan tebang ikat, di mana tebu ditebang manual menggunakan parang
selanjutnya akan tebu diikat (+/- 30 kg) dan dimuat secara manual ke truk
angkutan. Angkutan biasana menggunakan truk kecil ataupun fuso loose bak.
- Tebang semi mekanis (loose cane)
Tebang semi mekanis dikenal juga dengan tebang urai, di mana
tebu ditebang secara manual menggunakan parang, selanjutnya diikat dan ditumpuk
ataupun ditumpuk tanpa diiikat dan dimuat secara mekanis ke armada angkutan
menggunakan grab loader. Angkutan biasanya menggunakan truk fuso ataupun
trailer yang ditarik traktor ataupun head tractor.
- Tebang mekanis whole stalk.
Tebang mekanis adalah kegiatan tebang secara mekanis di mana
tebu dipanen dalam bentuk lonjoran utuh, selanjunya kegiatan loading tebu ke
armada angkutan dapat dilakukan secara terpisah, bisa manual atau bisa juga
secara mekanis menggunakan continues loader atau menggunakan grab
loader.
- Tebang mekanis chopped cane.
Tebang mekanis adalah kegiatan tebang dan muat ke armada
angkutan seluruhnya dilakukan secara mekanis menggunakan cane harvester, di
mana tebu dipanen secara chopped/terpotong-potong (1 potong+/- 30 cm).
Beradasarkan
kondisi tebu yang ditebang dikenal adanya tebang hijau dan tebang bakar.
Adapun
tebang bakar tidak diperbolehkan di Indonsesia dan kegiatan membakar lahan
adalah tindakan ilegal dan melawan hukum. Dasar hukum:
1.
UU No 41/1999 tentang kehutanan
2.
UU no 32/2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup
3.
UU 39/2024 tentang Perkebunan
Selanjutnya
berdasarkan luasan kebun tebu ada dikenal perkebunan tebu skala luas milik
Perusahaan dan Perkebunan tebu rakyat dengan luasan yang kecil-kecil.
Karakteristik kebun milik korporasi yang memiliki skala luas sampai ribuan
hektar, terkosentrasi pada suatu wilayah yang dan biasanya agak jauh dari pemukiman
memungkinkan menerapkan sistem tebang kombinasi dari ke empat sistem tebang di
atas karena lebih mudah mengelola sumberdaya terutama mobilisasi alat tebang
mekanis, armada angkutan dan unit pendukung. Selain itu Perkebunan milik
korporasi biasanya memiliki pabrik pengolahan dengan kapasitas giling di atas
10.000 ton tebu per hari sehingga dibutuhkan pasok tebu yang sangat besar dan
kontinyu demi tercapainya efisiensi pabrik sehingga proses panen akan
melibatkan banyak operasional armada angkutan, alat berat, alat panen dan
unit-unit pendukung. Sedangkan perkebunan tebu rakyat dengan luasan kecil-kecil
namun tersebar di berbagai wilayah semisal di jawa Tengah atau jawa timur
biasanya lebih memilih menggunakan sistem tebang manual (bundled cane) dengan
angkutan truck kecil (Colt diesel/PS125) karena lebih efisien dan memungkinkan
melewati jalan antar kota.