Selasa, 15 Oktober 2024

MENGENAL SISTEM TEBANG PADA TANAMAN TEBU

Kegiatan pemanenan tebu atau harvesting adalah pekerjaan akhir pada budidaya tanama tebu yaitu pekerjaan pengambilan batang tebu pada suatu hamparan yang telah memenuhi kriteria tertentu dan mengangkut ke pabrik untuk selanjutnya diproses menjadi gula. Pada umumnya kegiatan panen tebu atau musim tebang tebu biasanya berlangsung mulai bulan Mei s.d November sesuai dengan kemasakan tebu.

Kegiatan panen pada pinsipnya terdiri dari tahapan pekerjaan:

  1. Tebang
  2. Muat
  3. Angkut.

Fokus ke point 1 dan 2, kegiatan tebang tebu adalah proses pemotongan batang tebu dari petak kebun untuk selanjutnya dibuang pucuk dan daduk/seresahnya serta diikat sebelum dilakukan proses loading ke armada angkutan.

Di dunia Perkebunan tebu saat ini di kenal 4 sistem tebang berdasarkan cara tebang dan muatnya.

  1. Tebang manual (bundled cane)

Tebang  manual dikenal juga dengan tebang ikat, di mana tebu ditebang manual menggunakan parang selanjutnya akan tebu diikat (+/- 30 kg) dan dimuat secara manual ke truk angkutan. Angkutan biasana menggunakan truk kecil ataupun fuso loose bak.

  1. Tebang semi mekanis (loose cane)

Tebang semi mekanis dikenal juga dengan tebang urai, di mana tebu ditebang secara manual menggunakan parang, selanjutnya diikat dan ditumpuk ataupun ditumpuk tanpa diiikat dan dimuat secara mekanis ke armada angkutan menggunakan grab loader. Angkutan biasanya menggunakan truk fuso ataupun trailer yang ditarik traktor ataupun head tractor.

  1. Tebang mekanis  whole stalk.

Tebang mekanis adalah kegiatan tebang secara mekanis di mana tebu dipanen dalam bentuk lonjoran utuh, selanjunya kegiatan loading tebu ke armada angkutan dapat dilakukan secara terpisah, bisa manual atau bisa juga secara mekanis menggunakan continues loader atau menggunakan grab loader.

  1. Tebang mekanis chopped cane.

Tebang mekanis adalah kegiatan tebang dan muat ke armada angkutan seluruhnya dilakukan secara mekanis menggunakan cane harvester, di mana tebu dipanen secara chopped/terpotong-potong (1 potong+/- 30 cm).

Beradasarkan kondisi tebu yang ditebang dikenal adanya tebang hijau dan tebang bakar.

Adapun tebang bakar tidak diperbolehkan di Indonsesia dan kegiatan membakar lahan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum. Dasar hukum:

1.       UU No 41/1999 tentang kehutanan

2.       UU no 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

3.       UU 39/2024 tentang Perkebunan

Selanjutnya berdasarkan luasan kebun tebu ada dikenal perkebunan tebu skala luas milik Perusahaan dan Perkebunan tebu rakyat dengan luasan yang kecil-kecil. Karakteristik kebun milik korporasi yang memiliki skala luas sampai ribuan hektar, terkosentrasi pada suatu wilayah yang dan biasanya agak jauh dari pemukiman memungkinkan menerapkan sistem tebang kombinasi dari ke empat sistem tebang di atas karena lebih mudah mengelola sumberdaya terutama mobilisasi alat tebang mekanis, armada angkutan dan unit pendukung. Selain itu Perkebunan milik korporasi biasanya memiliki pabrik pengolahan dengan kapasitas giling di atas 10.000 ton tebu per hari sehingga dibutuhkan pasok tebu yang sangat besar dan kontinyu demi tercapainya efisiensi pabrik sehingga proses panen akan melibatkan banyak operasional armada angkutan, alat berat, alat panen dan unit-unit pendukung. Sedangkan perkebunan tebu rakyat dengan luasan kecil-kecil namun tersebar di berbagai wilayah semisal di jawa Tengah atau jawa timur biasanya lebih memilih menggunakan sistem tebang manual (bundled cane) dengan angkutan truck kecil (Colt diesel/PS125) karena lebih efisien dan memungkinkan melewati jalan antar kota.